Pengertian trafficking menurut Protokol PBB adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain,pemaksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan, pencurangan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun penerimaan/pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-prakter yang menyerupai adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perdagangan anak (Child Trafficking) adalah pengiriman anak secara paksa dengan menggunakan ancaman ataupun kekerasan yang dimana akan mendapatkan bayaran yang sudah mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas anak tersebut.
Trafficking sendiri dapat terjadi karena berbagai macam faktor, kondisi, pemicu, serta persoalan yang berbeda-beda. Faktor pertama yang mempengaruhi hal ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri terhadap bahaya trafficking. Kurangnya perhatian mengenai trafficking dapat disebabkan karena kurangnya kewaspadaan dan kurangnya informasi. Selain itu, pengetahuan yang terbatas mengenai motif-motif dari perdagangan itu sendiri juga menjadi salah satu penyebab kurangnya perhatian mengenai trafficking.
Faktor kedua adalah faktor ekonomi. Permasalahan ini sering sekali menjadi pemicu utama terjadinya kasus perdagangan anak. Tanggung jawab yang besar untuk menopang hidup keluarga, keperluan yang tidak sedikit sehingga membutuhkan uang yang tidak sedikit pula, terlilit hutang yang sangat besar, dan motif-motif lainnya.
Faktor ketiga adalah kebudayaan masyarakat setempat. Seperti misalnya sebuah keluarga yang sudah tidak memiliki ayah yang merupakan pencari nafkah dalam keluarganya dan jika mempunyai anak apalagi anak lelaki pasti akan menggantikan posisi ayahnya untuk mencari nafkah walaupun masih dapat dikatakan sebagai anak dibawah umur yang belum sepantasnya untuk mencari nafkah. Nah, hal tersebutlah yang terkadang disalahartikan oleh masyarakat kita dan dijadikan tradisi terutama bagi masyarakat terpencil yang minim akan pengetahuan.
Dan tidak dapat dipungkiri bahwa seorang anak mempunyai peran dalam sebuah keluarga. Kepatuhan terhadap orangtua, rasa tanggung jawab terhadap masa depan orangtua mereka, atau situasi ekonomi keluarga yang jauh dari cukup terkadang memaksa anak-anak ini untuk bekerja. Terkadang hanya bekerja di sekitar lingkungan. Namun tidak sedikit juga yang melakukan migrasi untuk mendapatkan uang.
Dengan hal inilah diperlukannya perhatian pemerintah yang lebih mendalam lagi mengenai Child Trafficking disertai dengan peran masyarakat yang sudah menjadi kewajiban untuk ikut serta dalam mencegah Child trafficking yaitu dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar