Sabtu, 03 Januari 2015



We Fight Against Bullying

Menurut psikolog Andrew Mellor, Bullying adalah pengalaman yang terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan orang lain dan ia takut apabila perilaku buruk tersebut akan terjadi lagi sedangkan korban merasa tidak berdaya untuk mencegahnya.
Bullying menjadi topik sosial hangat akhir-akhir ini seiring makin banyaknya kasus bully, khususnya yang dialami oleh anak di sekolah maupun lingkungan sosialnya. Bullying sebenarnya dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja namun seringkali kita tidak menyadari bahwa kita sendiri mungkin sudah pernah menjadi korban bully. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan kita tentang pengertian bullying dan perilaku apa saja yang termasuk bullying. Sehingga diperlukannya pemahaman dan pencegahan yang lebih mendalam lagi.

Bullying tidaklah sama dengan occasional conflict atau pertengkaran biasa yang umum terjadi pada anak. Konflik pada anak adalah normal dan membuat anak belajar cara bernegosiasi dan bersepakat satu sama lain. Bullying merujuk pada tindakan yang bertujuan menyakiti dan dilakukan secara berulang. Sang korban biasanya anak yang lebih lemah dibandingkan sang pelaku.

Menurut US National Center for Education Statistics (2007), jenis-jenis bullying dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu: Bullying secara langsung meliputi agresi seperti mendorong, menampar, melempar barang, menonjok dan menendang, menjambak, mencakar, menggigit, dan mencekik yang dimana semuanya merupakan kekerasan dibagian fisik. Sedangkan bullying secara tidak langsung berupa pengucilan. Misalnya dengan cara menyebarkan gossip, mem-bully orang yang ingin bersosialisasi dengan korban, tidak ingin bersosialisasi dengan korban, mengkritik cara berpakaian korban, dan penunjuk identitas sosial korban lainnya seperti agama, ras, kecacatan yang dimana bullying ini lebih kepada melakukan kekerasan mental.
Hal ini memerlukan peran dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sekitar untuk memeranginya. Seperti misalnya usaha yang sudah dilakukan pemerintah untuk memerangi bullying adalah dengan adanya aspek hukum bullying dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disingkat KUHP diantaranya:


  • Pasal 368 (1):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


  • Pasal 351 KUHP

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan bullying yang terjadi pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80:

  • Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.


  • Jika bullying ini tidak segera ditangani, akan berdampak pada berbagai macam kondisi anak itu sendiri seperti timbulnya depresi, rendahnya kepercayaan diri / minder,timbulnya rasa pemalu dan penyendiri dalam diri korban bullying,merosotnya prestasi akademik di sekolah, merasa terisolasi dalam pergaulan, serta kemungkinan terburuk adalah terpikir atau bahkan mencoba untuk bunuh diri.


Sehingga tanamkanlah hal-hal positif dalam diri Anda tidak terkecuali siapapun, bertemanlah yang baik, jangan sesekali membeda-bedakan seseorang dari segi apapun karena kita semua sama dimata Tuhan. Semoga artikel ini bermanfaat And Let’s Fight Againts Bullying!! 
Posted by Unknown On 08.09 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • Digg
  • Facebook
  • Twitter

    About

    This Blog Was Created by - Dwita Dian Anggraheni - Anak Agung Ayu Dian Indah Lestari - Vera Edriyanti