Sabtu, 03 Januari 2015



Pengertian trafficking menurut Protokol PBB adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain,pemaksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan, pencurangan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun penerimaan/pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-prakter yang menyerupai adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perdagangan anak (Child Trafficking) adalah pengiriman anak secara paksa dengan menggunakan ancaman ataupun kekerasan yang dimana akan mendapatkan bayaran yang sudah mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas anak tersebut. 

Trafficking sendiri dapat terjadi karena berbagai macam faktor, kondisi, pemicu, serta persoalan yang berbeda-beda. Faktor pertama yang mempengaruhi hal ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri terhadap bahaya trafficking. Kurangnya perhatian mengenai trafficking dapat disebabkan karena kurangnya kewaspadaan dan kurangnya informasi. Selain itu, pengetahuan yang terbatas mengenai motif-motif dari perdagangan itu sendiri juga menjadi salah satu penyebab kurangnya perhatian mengenai trafficking. 

Faktor kedua adalah faktor ekonomi. Permasalahan ini sering sekali menjadi pemicu utama terjadinya kasus perdagangan anak. Tanggung jawab yang besar untuk menopang hidup keluarga, keperluan yang tidak sedikit sehingga membutuhkan uang yang tidak sedikit pula, terlilit hutang yang sangat besar, dan motif-motif lainnya.

Faktor ketiga adalah kebudayaan masyarakat setempat. Seperti misalnya sebuah keluarga yang sudah tidak memiliki ayah yang merupakan pencari nafkah dalam keluarganya dan jika mempunyai anak apalagi anak lelaki pasti akan menggantikan posisi ayahnya untuk mencari nafkah walaupun masih dapat dikatakan sebagai anak dibawah umur yang belum sepantasnya untuk mencari nafkah. Nah, hal tersebutlah yang terkadang disalahartikan oleh masyarakat kita dan dijadikan tradisi terutama bagi masyarakat terpencil yang minim akan pengetahuan.

Dan tidak dapat dipungkiri bahwa seorang anak mempunyai peran dalam sebuah keluarga. Kepatuhan terhadap orangtua, rasa tanggung jawab terhadap masa depan orangtua mereka, atau situasi ekonomi keluarga yang jauh dari cukup terkadang memaksa anak-anak ini untuk bekerja. Terkadang hanya bekerja di sekitar lingkungan. Namun tidak sedikit juga yang melakukan migrasi untuk mendapatkan uang.

Dengan hal inilah diperlukannya perhatian pemerintah yang lebih mendalam lagi mengenai Child Trafficking disertai dengan peran masyarakat yang sudah menjadi kewajiban untuk ikut serta dalam mencegah Child trafficking yaitu dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.
Posted by Unknown On 08.19 No comments READ FULL POST


We Fight Against Bullying

Menurut psikolog Andrew Mellor, Bullying adalah pengalaman yang terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan orang lain dan ia takut apabila perilaku buruk tersebut akan terjadi lagi sedangkan korban merasa tidak berdaya untuk mencegahnya.
Bullying menjadi topik sosial hangat akhir-akhir ini seiring makin banyaknya kasus bully, khususnya yang dialami oleh anak di sekolah maupun lingkungan sosialnya. Bullying sebenarnya dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja namun seringkali kita tidak menyadari bahwa kita sendiri mungkin sudah pernah menjadi korban bully. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan kita tentang pengertian bullying dan perilaku apa saja yang termasuk bullying. Sehingga diperlukannya pemahaman dan pencegahan yang lebih mendalam lagi.

Bullying tidaklah sama dengan occasional conflict atau pertengkaran biasa yang umum terjadi pada anak. Konflik pada anak adalah normal dan membuat anak belajar cara bernegosiasi dan bersepakat satu sama lain. Bullying merujuk pada tindakan yang bertujuan menyakiti dan dilakukan secara berulang. Sang korban biasanya anak yang lebih lemah dibandingkan sang pelaku.

Menurut US National Center for Education Statistics (2007), jenis-jenis bullying dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu: Bullying secara langsung meliputi agresi seperti mendorong, menampar, melempar barang, menonjok dan menendang, menjambak, mencakar, menggigit, dan mencekik yang dimana semuanya merupakan kekerasan dibagian fisik. Sedangkan bullying secara tidak langsung berupa pengucilan. Misalnya dengan cara menyebarkan gossip, mem-bully orang yang ingin bersosialisasi dengan korban, tidak ingin bersosialisasi dengan korban, mengkritik cara berpakaian korban, dan penunjuk identitas sosial korban lainnya seperti agama, ras, kecacatan yang dimana bullying ini lebih kepada melakukan kekerasan mental.
Hal ini memerlukan peran dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sekitar untuk memeranginya. Seperti misalnya usaha yang sudah dilakukan pemerintah untuk memerangi bullying adalah dengan adanya aspek hukum bullying dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disingkat KUHP diantaranya:


  • Pasal 368 (1):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


  • Pasal 351 KUHP

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan bullying yang terjadi pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80:

  • Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.


  • Jika bullying ini tidak segera ditangani, akan berdampak pada berbagai macam kondisi anak itu sendiri seperti timbulnya depresi, rendahnya kepercayaan diri / minder,timbulnya rasa pemalu dan penyendiri dalam diri korban bullying,merosotnya prestasi akademik di sekolah, merasa terisolasi dalam pergaulan, serta kemungkinan terburuk adalah terpikir atau bahkan mencoba untuk bunuh diri.


Sehingga tanamkanlah hal-hal positif dalam diri Anda tidak terkecuali siapapun, bertemanlah yang baik, jangan sesekali membeda-bedakan seseorang dari segi apapun karena kita semua sama dimata Tuhan. Semoga artikel ini bermanfaat And Let’s Fight Againts Bullying!! 
Posted by Unknown On 08.09 No comments READ FULL POST

Kurikulum menurut UU No. 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tetapi seperti yang kita ketahui saat ini kurikulum terpecah belah dan masih bisa di bilang labil. Kurikulum pada dasarnya adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.

Seharusnya kurikulum saat ini lebih berpengaruh pada keahlian atau bakat anak atau murid itu sendiri, karena dengan mereka belajar sesuai bakat dan minat mereka maka mereka akan gampang untuk menyerap apa-apa saja yang disampaikan oleh guru di sekolah. Tetapi faktanya sekarang kurikulum yang digunakan tidak sesuai bakat dan minat anak-anak atau murid sekolah. Sehingga mereka harus mempelajari yang bukan merupakan bakat dan minat mereka. Anak-anak akan cepat bosan dengan pelajaran sebanyak saat ini, dan mereka akan menuntut hak mereka untuk belajar sesuai yang mereka inginkan.

Contohnya seperti seorang anak yang hanya menyukai pelajaran matematika saja, apakah ia harus mempelajari semua mata pelajaran yang tidak ia sukai ? Jika mereka tetap mempelajari semua mata pelajaran bisa saja mereka stress dan akan berpikiran yang negatif. Kurikulum haruslah mengikuti apa yang menjadi bakat dan minat anak. Karena tidak semua anak suka dengan semua mata pelajaran di sekolah mereka. Apalagi dengan kurikulum saat ini sangat banyak mata pelajaran yang ditambah dan terlalu padat bagi siswa. Jika kita dan pemerintah khususnya merubah kurikulum saat ini dengan kurikulum yang hanya fokus pada bakat dan minat peserta didik. Dan juga saat ujian nasional juga harus terfokuskan pada bakat dan minat peserta didik, sehingga peserta didik tidak harus mengikuti ujian semua mata pelajaran. Jadi ia hanya fokus pada ujian mata pelajaran yang ia senangi saja.

Kurikulum saat ini juga membebani peserta didik, karena seperti yang telah saya tulis bahwa kurikulum saat ini sangat banyak mata pelajarannya dan terlalu padat bagi siswa. Belum lagi jika siswa itu memamng tidak suka dengan pelajaran saat hari itu, bisa saja siswa itu akan membolos sekolah dengan beribu-ribu alasan yang ia utarakan pada pihak sekolah. Lagi pula semua peserta didik juga setuju jika kurikulum saat ini diubah menjadi kurikulum yang hanya terfokus pada mata pelajaran yang disenangi oleh peserta didik tersebut.

Peserta didik dirasa belum siap dengan adanya kurikulum seperti saat ini. Maka dari itu kurikulum harus diganti dengan kurikulum yang hanya terfokus pada bakat dan minat peserta didik. Kurikulum saat ini juga siswa yang harus lebih aktif dari pada sebelumnya, dan mereka harus mencari materi di buku-buku lain atau internet. Iya jika mereka mempunyai biaya untuk terus mencari materi pembelajarn mereka di internet, berarti guru hanya memakan gaji buta dan tidak mengajarkan apapun karena siswa sudah mencari semua materi di internet. Dan bisa saja karena padatnya pelajaran siswa di sekolah bisa mempengaruhi mental siswa dan juga psikologis anak. Jika anak sudah mengalami gangguan mental maka ia akan tambah sulit untuk beraptasi, dengan hal ini siapa yang akan merubah bangsa kita ??? Siapa yang akan menjadi anak bangsa yang akan dibanggakan ???

Posted by Unknown On 07.50 No comments READ FULL POST
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter

    About

    This Blog Was Created by - Dwita Dian Anggraheni - Anak Agung Ayu Dian Indah Lestari - Vera Edriyanti